Frame daily, jakarta - Produksi beras Indonesia mencapai 34,69 juta ton pada 2025, meningkat 13,29% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan produksi tersebut berlangsung bersamaan dengan bertambahnya luas panen padi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana mempertahankan swasembada beras tanpa memperluas tekanan terhadap hutan?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai sekitar 11,32 juta hektare, naik 12,69% dari 10,05 juta hektare pada 2024. Produksi padi dalam bentuk gabah kering giling mencapai 60,21 juta ton, sedangkan produksi beras untuk konsumsi penduduk tercatat 34,69 juta ton.
Dalam wawancara bersama Menteri Lingkungan Hidup, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan pembukaan hutan untuk memperluas lahan pertanian tidak lagi diperlukan karena lahan sawah yang tersedia dinilai mencukupi kebutuhan pangan, terutama beras.
Pernyataan tersebut menjadi arah kebijakan yang perlu diuji melalui data produksi, penggunaan lahan, dan perlindungan hutan. Data produksi yang meningkat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kebutuhan pangan ke depan dapat dipenuhi tanpa ekspansi lahan.
Produksi meningkat, tetapi peran luas panen perlu diperiksa
Kenaikan produksi beras pada 2025 menunjukkan peningkatan pasokan dari sektor pertanian. Namun, luas panen juga bertambah 12,69% dalam periode yang sama. Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan produksi tidak dapat dijelaskan hanya melalui peningkatan hasil per hektare.
BPS mencatat produktivitas padi dalam bentuk gabah kering giling mencapai 53,18 kuintal per hektare pada 2025. Angka ini perlu dibaca bersama perubahan luas panen dan produksi untuk menilai kontribusi masing-masing faktor terhadap peningkatan pasokan.
Meski demikian, bertambahnya luas panen tidak sama dengan pembukaan hutan. Luas panen dapat berubah karena intensitas penanaman, perubahan pola tanam, atau pemanfaatan lahan pertanian yang sudah ada. Untuk mengetahui apakah ekspansi produksi berhubungan dengan deforestasi, diperlukan data penggunaan lahan berdasarkan lokasi dan periode.
Karena itu, kesimpulan bahwa peningkatan produksi beras telah menghilangkan kebutuhan pembukaan hutan memerlukan bukti tambahan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah rencana perluasan lahan sebelumnya benar-benar dihentikan, lokasi mana yang terdampak, dan bagaimana kecukupan pangan diproyeksikan untuk tahun-tahun berikutnya.
Deforestasi masih menjadi konteks kebijakan
Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau sekitar 51,1% dari total daratan. Pada tahun yang sama, deforestasi netto tercatat 175.437 hektare, hasil pengurangan deforestasi bruto 216.200 hektare dengan reforestasi 40.800 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan tetap menjadi persoalan kebijakan yang perlu dipantau. Namun, data deforestasi nasional tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pembukaan hutan disebabkan oleh perluasan sawah. Penetapan penyebab memerlukan informasi mengenai lokasi, jenis perubahan tutupan lahan, dan aktivitas yang mendahuluinya.
Kementerian Kehutanan juga melaporkan deforestasi hingga triwulan III 2025 sebesar 166.450 hektare. Angka parsial tersebut tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka setahun penuh 2024 untuk menyimpulkan tren tahunan.
Tiga hal yang perlu dibuktikan pemerintah
Pertama, pemerintah perlu menunjukkan bahwa peningkatan produksi dapat dipertahankan melalui produktivitas dan optimalisasi lahan yang telah digunakan. Data mengenai hasil panen, intensitas tanam, irigasi, dan distribusi akan membantu menjelaskan strategi tersebut.
Kedua, status rencana pembukaan lahan yang sebelumnya disebut dapat mencapai sekitar 2 juta hektare perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Tanpa dokumen tersebut, belum dapat dipastikan apakah rencana itu telah dibatalkan, diubah, atau masih berlaku untuk wilayah tertentu.
Ketiga, kebijakan pangan dan perlindungan hutan perlu memiliki indikator yang dapat diperiksa secara bersamaan. Produksi dan cadangan beras perlu dipantau bersama perubahan tutupan hutan serta penggunaan lahan, tanpa menganggap keduanya memiliki hubungan sebab-akibat sebelum tersedia bukti.
Dengan produksi beras yang meningkat, Indonesia memiliki dasar untuk mengevaluasi strategi ketahanan pangan. Namun, klaim bahwa swasembada tidak lagi memerlukan pembukaan hutan baru akan lebih kuat apabila didukung dokumen kebijakan, proyeksi kebutuhan pangan, dan data penggunaan lahan yang dapat diverifikasi.
Komentar