Frame Daily, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia, serta aset kripto yang masih didalami.
Salah satu tersangka yang disebut KPK adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 14 Oktober 2026. KPK juga menyatakan empat tersangka lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Operasi tersebut bermula dari penangkapan 14 orang oleh tim KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam perkara yang sedang diselidiki.
Dalam perkembangan berikutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Lima Tersangka dalam OTT BNPB
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Bima Setyawan termasuk salah satu tersangka dalam perkara hasil OTT BNPB. Saat ditanya mengenai informasi tersebut, Setyo menjawab, “Ya, terinformasi seperti itu,” sebagaimana diberitakan ANTARA pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait. Menurut dia, penyidik tidak mempertimbangkan latar belakang seseorang dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemberitaan ANTARA, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Penetapan kelima orang tersebut menandai peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana, peran setiap tersangka, serta keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Status tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan berdasarkan proses hukum yang dilakukan penyidik. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Selain menetapkan lima tersangka, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar. Nilai tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal mengenai uang yang diamankan dalam operasi penindakan.
“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo Budiyanto, dikutip dari ANTARA.
Penyidik juga menyita logam mulia dengan jumlah mencapai ratusan gram. KPK turut menemukan aset dalam bentuk mata uang kripto yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Setyo mengatakan, penelusuran aset kripto tersebut masih berlangsung. Untuk kepentingan itu, KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendalami keberadaan dan keterkaitan aset digital tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyitaan uang tunai, logam mulia, dan aset kripto menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik perlu menelusuri asal-usul barang bukti, kepemilikan aset, serta kemungkinan hubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Meski demikian, nilai barang bukti yang disita tidak serta-merta menunjukkan jumlah kerugian negara maupun nilai suap yang terbukti terjadi. Penentuan unsur tindak pidana, aliran dana, dan kerugian negara membutuhkan hasil pemeriksaan serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum.
KPK belum memerinci secara lengkap asal-usul uang tunai dan logam mulia yang disita dalam operasi tersebut. Keterangan mengenai aset kripto juga masih terbatas pada informasi bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman bersama pihak terkait.
OTT Berawal dari Pengadaan Barang dan Jasa
KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dalam operasi itu, tim KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan, sedangkan pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai sesuai ketentuan penyidikan.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.
Rustian juga telah menyelesaikan pemeriksaan pada hari yang sama. Ia terlihat keluar dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan KPK.
Perbedaan status hukum itu menunjukkan bahwa penangkapan dalam OTT tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.
Pengusutan Dana Kebencanaan Jadi Sorotan
Perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Dalam konteks penanggulangan bencana, pengadaan barang dan jasa dibutuhkan untuk mendukung respons terhadap situasi darurat. Karena itu, proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban belanja harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusutan KPK diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menjadi objek perkara. Penyidik juga perlu mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana aliran uang dan aset yang telah disita berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga informasi yang disampaikan pada 14 Oktober 2026, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan, maupun peran terperinci masing-masing tersangka. Informasi mengenai kerugian negara, apabila ada, juga belum dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar artikel ini.
Oleh karena itu, perkembangan penyidikan masih menjadi faktor penentu untuk memahami cakupan perkara secara menyeluruh. Keterangan resmi KPK berikutnya diperlukan untuk memastikan hubungan antara barang bukti, proses pengadaan, dan dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang diperiksa.
Penanganan perkara ini juga perlu dibedakan dari penilaian terhadap lembaga secara keseluruhan. Dugaan tindak pidana yang melibatkan individu harus dibuktikan melalui proses hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
KPK Dalami Peran Para Pihak
KPK masih memiliki sejumlah aspek yang perlu ditelusuri setelah penetapan lima tersangka. Di antaranya adalah peran setiap pihak dalam pengadaan barang dan jasa, hubungan antara unsur ASN dan swasta, serta asal-usul uang tunai, logam mulia, dan aset kripto yang disita.
Kerja sama dengan OJK untuk mendalami aset kripto menjadi salah satu langkah yang disampaikan Ketua KPK. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai aset digital yang ditemukan dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, penelusuran dokumen pengadaan, pemeriksaan saksi, dan analisis aliran dana dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Komentar