Frame Daily, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem peradilan militer, terutama terkait batas kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Mahkamah menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, itu menyoroti kebutuhan mendasar untuk menata ulang ketentuan hukum yang mengatur yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Persoalan ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki satu frasa dalam pasal tertentu. Menurut Mahkamah, diperlukan penataan menyeluruh agar ketentuan dalam UU Peradilan Militer selaras dengan prinsip konstitusi dan amanat reformasi.
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Perubahan UU
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu diperbarui dengan pengaturan yang lebih tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan itu juga harus menjelaskan batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum ketika seorang prajurit TNI terlibat perkara pidana.
Mahkamah turut menekankan perlunya penataan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Pembaruan tersebut mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan peradilan secara konsisten.
Enny Nurbaningsih menyatakan, pembentuk undang-undang memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menyelesaikan perubahan tersebut. Tenggat ini diberikan agar pemerintah dan DPR mempunyai kesempatan menata substansi regulasi secara mendasar, bukan sekadar mengubah rumusan pasal secara terbatas.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.
Ketentuan tersebut menempatkan perubahan UU Peradilan Militer sebagai agenda legislasi yang memiliki konsekuensi konstitusional. Apabila tenggat dua tahun terlampaui tanpa perubahan, undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam amar putusan MK.
Batas Kewenangan Peradilan Militer Jadi Sorotan
Salah satu pokok perkara dalam pengujian ini adalah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Para Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai “tindak pidana militer” untuk memperjelas batas kewenangan pengadilan militer dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana.
Menurut MK, frasa tersebut memiliki kedudukan mendasar karena memengaruhi substansi ketentuan lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. Karena itu, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan pemaknaan baru terhadap satu frasa tanpa menata keseluruhan regulasi.
Mahkamah juga menyoroti kebutuhan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara. Persoalan ini terutama muncul ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah perkara yang melibatkan prajurit TNI harus diproses melalui peradilan militer atau peradilan umum.
Enny menyebut mekanisme tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer, yang turut dipersoalkan oleh para Pemohon. Pengaturan yang tegas diperlukan agar penentuan yurisdiksi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Dalam pertimbangannya, MK menghubungkan kebutuhan perubahan itu dengan Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta amanat reformasi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Mahkamah pada akhirnya menyimpulkan bahwa persoalan konstitusionalitas dalam perkara tersebut memiliki cakupan lebih luas daripada permintaan perubahan makna frasa. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.
Pemohon Soroti Potensi Impunitas Prajurit TNI
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, serta ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan, para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Mereka juga menyoroti risiko impunitas apabila prajurit TNI aktif memperoleh perlakuan yurisdiksi yang berbeda ketika diduga melakukan tindak pidana umum.
Kuasa hukum para Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa rumusan Pasal 9 angka 1 membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya dapat ditafsirkan mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum.
Ibnu mencontohkan sejumlah perkara yang dapat memunculkan persoalan yurisdiksi, mulai dari korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer,” ujar Ibnu dalam persidangan sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Humas MKRI.
Para Pemohon berpandangan, ketidakjelasan batas yurisdiksi berpotensi memengaruhi prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis. Mereka menilai, penataan hukum diperlukan agar penanganan perkara pidana memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Amar Putusan MK dan Konsekuensi Hukumnya
Dalam amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan seluruhnya. Mahkamah menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Suhartoyo menegaskan, apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer akan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini memberikan arah bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai yurisdiksi, tata kelola peradilan, dan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antarforum peradilan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan materi perubahan menjawab persoalan yang telah diidentifikasi Mahkamah.
Meski demikian, pelaksanaan putusan perlu dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukum MK. Putusan tersebut menetapkan tenggat perubahan undang-undang, sehingga tidak tepat jika dimaknai bahwa seluruh ketentuan UU Peradilan Militer langsung kehilangan kekuatan hukum mengikat pada hari putusan dibacakan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan proses legislasi berjalan dalam tenggat yang ditentukan. Perubahan perlu menghasilkan norma yang memberikan kepastian mengenai jenis tindak pidana, kewenangan pengadilan, serta prosedur penyelesaian perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Bagi sistem hukum Indonesia, putusan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum. Kejelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum diharapkan dapat mengurangi potensi konflik yurisdiksi serta memastikan setiap perkara ditangani oleh forum peradilan yang berwenang.
Komentar