Menkum Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik ASEAN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi adil, dan kerja sama hak cipta di ASEAN.

Menkum Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik ASEAN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Foto dok : bsk.kemenkum.go.id

Frame Daily, Bali - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital harus diiringi pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik. Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional untuk memastikan pemanfaatan karya media oleh platform digital tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.

Supratman menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum tersebut membahas tantangan pelindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan distribusi digital, termasuk penggunaan karya oleh platform teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Teknologi Digital Mengubah Pemanfaatan Karya Jurnalistik

Perkembangan teknologi digital membuat karya jurnalistik dapat diproduksi, disebarluaskan, dan diakses masyarakat dalam waktu singkat. Distribusi tersebut memungkinkan informasi menjangkau pembaca lintas negara, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.

Menurut Supratman, persoalan pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi jurnalis dan organisasi media. Isu tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan industri pers, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

Dalam konteks ASEAN, tantangan itu semakin kompleks karena distribusi karya tidak lagi terbatas pada wilayah suatu negara. Perbedaan yurisdiksi dan sistem pengelolaan hak cipta dapat mempersulit pemantauan penggunaan karya serta pembagian manfaat ekonominya.

Karena itu, pemerintah mendorong pembahasan bersama negara-negara di kawasan ASEAN untuk memperkuat mekanisme pelindungan karya jurnalistik. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi jurnalis dan organisasi media ketika karya mereka dimanfaatkan melalui berbagai platform digital.

Indonesia Dorong Transparansi dan Remunerasi yang Adil

Supratman menyampaikan Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Transparansi diperlukan agar pemegang hak dapat mengetahui bagaimana karya jurnalistik digunakan dan didistribusikan. Informasi mengenai pemanfaatan karya juga menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme pemberian imbalan ekonomi yang lebih jelas.

Sementara itu, remunerasi yang adil berkaitan dengan upaya memastikan pemanfaatan karya memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi pihak yang memiliki hak atas karya tersebut. Mekanisme ini menjadi salah satu isu penting ketika karya jurnalistik digunakan oleh layanan digital dengan jangkauan pengguna lintas negara.

Adapun interoperabilitas mengacu pada kemampuan sistem dan data yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar informasi. Dalam pengelolaan hak cipta, keterhubungan tersebut dapat mendukung pencatatan penggunaan karya dan pengelolaan hak secara lebih terkoordinasi.

Indonesia sebelumnya juga mendorong pembahasan tata kelola royalti hak cipta lintas negara melalui forum internasional. Kementerian Hukum menyebut transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan royalti di era digital.

Platform Digital dan AI Jadi Tantangan Pelindungan Pers

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Isu tersebut menjadi perhatian karena perkembangan teknologi memunculkan berbagai cara baru untuk mengakses, mengolah, dan mendistribusikan konten.

Menurut Hermansyah, diskusi dengan para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN diharapkan memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik. Hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan pada masa mendatang.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk membahas persoalan dari sisi hukum, praktik jurnalistik, kepentingan penerbit, serta perkembangan teknologi. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kebutuhan pelindungan hak sekaligus dinamika industri media digital.

Penggunaan Karya Perlu Menghormati Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diwajibkan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang menghargai proses kreatif dan hak pihak yang menghasilkan karya.

DJKI juga menyebut pencatatan hak cipta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta karena pelindungan pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pencatatan dapat membantu aspek administrasi dan pembuktian, tetapi tidak menggantikan prinsip bahwa hak cipta timbul berdasarkan perwujudan ciptaan sesuai ketentuan hukum.

Penguatan pelindungan karya jurnalistik pada akhirnya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, organisasi media, jurnalis, dan platform teknologi. Transparansi penggunaan karya, mekanisme remunerasi yang proporsional, serta sistem pengelolaan hak yang saling terhubung menjadi sejumlah isu penting dalam membangun ekosistem informasi digital yang berkelanjutan.

Penulis : Tim Redaksi Framedaily.id

Ditulis oleh Shidarta

Komentar