Frame Daily, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi transportasi daring atau aplikator ojek online (ojol) ikut mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi. Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan perlengkapan keselamatan dan perawatan kendaraan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Dudy menyampaikan hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut menjadi landasan pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk pemenuhan hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan bagi para pihak, menurut keterangan Kementerian Perhubungan pada 10 Oktober 2026.
Aplikator Diminta Ikut Mengawasi Perawatan Kendaraan
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Menurut dia, kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang perlu memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan helm dan perawatan berkala.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Pengawasan aplikator, menurut Dudy, dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian. Langkah tersebut diharapkan membantu memastikan kendaraan mitra tetap dalam kondisi laik operasional.
Di sisi lain, pengemudi tetap memiliki kewajiban menjaga kondisi kendaraannya, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai aturan. Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan tidak hanya bertumpu pada pengemudi, tetapi juga membutuhkan dukungan perusahaan aplikasi sesuai kewenangannya.
Perpres 27 Tahun 2026 Perkuat Hubungan Kemitraan
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pemerintah memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut mencakup layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta pengaturan hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Kementerian Perhubungan menjelaskan, perjanjian kemitraan platform perlu disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Pengaturan tersebut juga mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Bagi pengemudi, kepastian aturan diharapkan memberikan kejelasan mengenai hubungan kemitraan dan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan layanan. Bagi perusahaan aplikasi, regulasi tersebut menjadi acuan dalam menjalankan kewajiban serta membangun sistem layanan yang transparan dan bertanggung jawab.
Pengaduan dan Transparansi Biaya Jadi Perhatian
Selain keselamatan kendaraan, pengaturan transportasi digital mencakup mekanisme pengaduan dan transparansi biaya. Dalam keterangan yang disampaikan Kementerian Perhubungan, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.
Bahan keterangan Menhub menyebut perusahaan aplikasi harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perlindungan bagi pengemudi maupun pengguna layanan.

Transparansi juga diperlukan dalam penetapan biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Perusahaan aplikasi diminta menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar informasi biaya dapat dipahami para pihak.
Terkait pembagian kewenangan, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan transportasi orang dan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam pengaturan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. Pembagian tersebut disampaikan pemerintah dalam penjelasan mengenai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Implementasi Aturan Menentukan Pelindungan Ojol
Pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membutuhkan penyesuaian sistem dan mekanisme kerja oleh pihak-pihak yang terlibat. Keterangan Menhub menyebut penyesuaian perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan kewajiban masing-masing secara konsisten. Perusahaan aplikasi diharapkan mendukung pengawasan keselamatan dan memenuhi kewajiban kemitraan, sementara pengemudi perlu menjaga kelayakan kendaraan serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Efektivitas regulasi tersebut pada akhirnya bergantung pada penerapannya di lapangan. Pengawasan kendaraan, transparansi biaya, kepastian mekanisme pengaduan, dan pelaksanaan perjanjian kemitraan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar perlindungan bagi pengemudi dan masyarakat dapat berjalan sesuai tujuan regulasi.
Penulis : Tim Redaksi Framedaily.id
Komentar