Karhutla Kalbar Digugat, 10 Pejabat Diajukan ke Pengadilan

Pemerintah digugat atas penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat. Yusril akan berkoordinasi, sementara 60.177 personel dikerahkan.

Karhutla Kalbar Digugat, 10 Pejabat Diajukan ke Pengadilan
Tim gabungan penanggulangan karhutla melakukan pendinginan di lahan bekas terbakar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Dok.ANTARA)

Frame Daily, JAKARTA – Gugatan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat memasuki proses hukum setelah empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat menggugat 10 pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk menindaklanjuti gugatan tersebut.

“Nanti saya koordinasikan,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10), sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat (16/10).

Yusril menjelaskan, apabila pemerintah digugat ke pengadilan, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang menyoroti penanganan karhutla dan dampak kabut asap terhadap masyarakat Kalimantan Barat.

Gugatan diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Pemuda Katolik setempat melalui tim hukum. Para penggugat meminta pemerintah bertanggung jawab atas penanganan kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya.

Sepuluh Pihak Digugat, Pemulihan Lingkungan Dituntut

Dalam perkara karhutla Kalimantan Barat tersebut, terdapat 10 pihak yang menjadi tergugat. Mereka mencakup Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Gubernur Kalimantan Barat.

Para penggugat menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, penguatan upaya penanganan kebakaran, serta pertanggungjawaban atas biaya layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap.

Tuntutan tersebut menempatkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dari perkara. Kabut asap akibat kebakaran dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Sidang perdana gugatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (7/10). Persidangan ditunda hingga Rabu (21/10) karena pihak tergugat tidak hadir.

Jadwal sidang berikutnya menjadi tahapan penting untuk melihat perkembangan perkara dan tanggapan para tergugat terhadap tuntutan yang diajukan masyarakat sipil serta masyarakat adat.

Pemerintah Bahas Bantuan Negara Tetangga

Di tengah gugatan tersebut, pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan karhutla di sejumlah daerah melalui kemungkinan dukungan internasional. Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk membantu penanganan kebakaran.

Arrmanatha mengatakan mekanisme bantuan tersebut sedang dibahas pada tingkat teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pernyataan itu disampaikan setelah menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Arrmanatha, Presiden memberikan perhatian serius terhadap penanganan karhutla karena dampaknya meluas ke berbagai daerah dan kawasan. Persetujuan penerimaan bantuan diharapkan mendukung upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran.

60.177 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Berdasarkan data pemerintah hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 60.177 personel gabungan telah dikerahkan untuk menangani karhutla. Mereka berasal dari unsur pemadam kebakaran, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan daerah, serta relawan.

Operasi pemadaman juga didukung helikopter dan pesawat untuk melakukan pengeboman air atau water bombing. Pemerintah turut menjalankan operasi modifikasi cuaca sebagai bagian dari upaya mengendalikan dampak kebakaran.

Besarnya jumlah personel dan pengerahan peralatan menunjukkan skala penanganan yang dibutuhkan dalam menghadapi karhutla. Meski demikian, perkembangan perkara di pengadilan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti terkait tuntutan masyarakat.

Pemerintah kini menghadapi dua agenda penting, yakni memperkuat penanganan kebakaran dan menanggapi gugatan hukum yang diajukan masyarakat. Hasil proses persidangan serta efektivitas operasi di lapangan akan menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.

Ditulis oleh Nurmalita Aninditya

Komentar