Kapolda Jateng Ancam Pecat Polisi Bekingi Narkoba & Judi

Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan menegaskan anggota Polri yang menjadi beking perjudian dan narkoba terancam PTDH demi menjaga integritas kepolisian.

Kapolda Jateng Ancam Pecat Polisi Bekingi Narkoba & Judi
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan

Frame Daily, SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang menjadi beking perjudian dan peredaran narkoba. Personel yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut terancam sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Kapolda Jateng tersebut disampaikan di Semarang, Senin (12/10/2026), sebagai penegasan bahwa pemberantasan perjudian dan narkotika harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas internal kepolisian.

Roy secara khusus mengingatkan anggota reserse agar tidak menerima uang atau keuntungan apa pun dari praktik perjudian maupun peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa penanganan perkara narkotika tidak boleh dijadikan sarana transaksi untuk kepentingan pribadi.

"Kepada seluruh anggota reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional," kata Roy, dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2026).

Penegasan tersebut menempatkan integritas aparat sebagai bagian penting dalam upaya penegakan hukum. Polisi tidak hanya dituntut mengungkap kejahatan, tetapi juga memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelaku tindak pidana.

Kapolda Jateng Tegaskan Ancaman PTDH

Kapolda Jateng menyatakan anggota yang terbukti menjadi pelindung aktivitas perjudian dan peredaran narkoba akan ditindak tegas. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurut Roy, perjudian dan narkotika merupakan bentuk kejahatan yang harus ditangani secara serius. Karena itu, tidak boleh ada anggota kepolisian yang justru memberikan perlindungan kepada pelaku atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Peringatan itu secara khusus ditujukan kepada personel yang menjalankan fungsi reserse, mengingat tugas mereka berkaitan langsung dengan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, setiap anggota wajib bertindak profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum.

Kapolda menegaskan, penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, imbalan, ataupun hubungan dengan pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Penindakan terhadap anggota yang melanggar menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Aparat yang seharusnya memberantas kejahatan tidak boleh berubah menjadi pihak yang memfasilitasi atau melindungi kegiatan tersebut.

Meski demikian, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada pembuktian dan prosedur yang berlaku. Pernyataan Kapolda tersebut merupakan penegasan kebijakan penindakan terhadap pelanggaran, bukan keterangan mengenai adanya anggota tertentu yang telah terbukti menjadi beking perjudian atau narkoba.

Penanganan Narkoba Tak Boleh Transaksional

Roy menyoroti pentingnya memastikan penanganan kasus narkotika terbebas dari praktik transaksional. Menurut dia, kewenangan kepolisian tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari perkara yang sedang ditangani.

Prinsip tersebut menjadi penting karena penyalahgunaan kewenangan oleh aparat berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Apabila terdapat anggota yang melindungi pelaku atau mempermainkan penanganan perkara demi keuntungan pribadi, upaya pemberantasan narkotika dapat kehilangan efektivitasnya.

Kapolda meminta seluruh personel, khususnya anggota reserse, menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap tindakan dalam penanganan perkara harus berlandaskan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan itu juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan kasus di lapangan. Pengawasan terhadap perilaku aparat yang menangani perkara menjadi unsur penting untuk memastikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks tersebut, integritas internal merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepolisian. Penanganan pelanggaran oleh anggota diperlukan agar upaya penindakan terhadap kejahatan tidak terhambat oleh kepentingan pribadi maupun praktik perlindungan terhadap pelaku.

ANTARA melaporkan bahwa Roy menyampaikan peringatan tersebut dalam arahannya kepada personel kepolisian di Semarang. Dalam laporan itu, tidak disebutkan identitas anggota tertentu yang sedang diperiksa atau telah dijatuhi sanksi terkait dugaan menjadi beking perjudian dan narkoba.

Integritas Polisi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kapolda Jateng menilai tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kepercayaan publik menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Masyarakat membutuhkan aparat yang mampu memberikan perlindungan, mengayomi warga, serta menegakkan hukum tanpa membedakan kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, Roy meminta seluruh personel memahami dan menerapkan semangat "Polisi Bersama Masyarakat" melalui tindakan nyata. Prinsip tersebut, menurut dia, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Seluruh anggota harus memahami dan mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas," kata Roy.

Pesan tersebut menekankan bahwa kedekatan antara polisi dan masyarakat perlu dibangun melalui perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan laporan warga secara profesional, penegakan hukum yang objektif, serta penolakan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan tersebut.

Peringatan terhadap anggota yang menjadi beking kejahatan juga berkaitan dengan tanggung jawab institusi untuk memastikan bahwa seluruh personel bekerja sesuai aturan. Pengawasan internal dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi penting agar kewenangan kepolisian tidak digunakan untuk melindungi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Penindakan Harus Berjalan Sesuai Aturan

Pernyataan Roy mempertegas sikap Polda Jawa Tengah terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam perjudian dan peredaran narkoba. Ancaman PTDH menjadi bentuk penegasan bahwa pelanggaran serius terhadap integritas dan tugas kepolisian dapat berujung pada sanksi kepegawaian paling berat.

Meski demikian, penjatuhan sanksi harus mengikuti mekanisme pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Pembuktian terhadap dugaan pelanggaran menjadi dasar untuk menentukan bentuk tindakan disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Bagi masyarakat, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan kejahatan membutuhkan aparat yang berintegritas. Penegakan hukum akan lebih efektif apabila personel yang bertugas tidak terlibat dalam praktik yang mereka sendiri berkewajiban untuk memberantasnya.

Kapolda Jateng pun meminta seluruh anggota menjalankan amanah secara profesional dan bertanggung jawab. Melalui penindakan terhadap pelanggaran serta penguatan integritas internal, Polda Jawa Tengah diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pemberantasan perjudian dan narkotika berlangsung sesuai hukum.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar