Ini Dia Daftar Tersangka dalam OTT KPK di Klaten

KPK menetapkan tersangka dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik menyita Rp1,9 miliar dan tong biru sebagai barang bukti.

Ini Dia Daftar Tersangka dalam OTT KPK di Klaten
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dok.ANTARA)

Frame Daily, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10/2026) malam. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan identitas para tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Pengumuman itu menjadi perkembangan penting setelah KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain dalam operasi penindakan di Klaten, Jawa Tengah.

"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip ANTARA, 16 Oktober 2026.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengungkap secara lengkap nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian peran setiap orang dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah itu.

OTT Klaten Amankan 20 Orang

OTT Bupati Klaten berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.

Dari total 20 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta. Penyidik juga membawa satu orang yang ditangkap di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, terdapat 10 orang yang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengklarifikasi keterangan para pihak, serta menelusuri hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan pembahasan internal untuk menentukan pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. Meski demikian, peran masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan dokumen perkara yang akan disampaikan kepada publik.

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Biru

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Keberadaan tong biru menjadi salah satu detail yang menarik perhatian dalam pengungkapan perkara ini. Meski begitu, fungsi, lokasi penemuan, serta kaitan barang tersebut dengan transaksi yang sedang diselidiki perlu dijelaskan lebih terperinci oleh KPK.

Penyitaan uang dan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat ditelusuri untuk mengungkap asal-usul uang, pihak yang menyerahkan atau menerima, serta dugaan tujuan transaksi.

Nilai uang yang disita juga menjadi salah satu aspek penting dalam pendalaman perkara. KPK perlu menguraikan apakah uang tersebut berkaitan dengan satu transaksi atau beberapa dugaan pemberian, termasuk hubungan masing-masing transaksi dengan keputusan atau kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Lima Klaster Dugaan Korupsi Didalami

KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi yang menjadi perhatian dalam OTT Klaten. Klaster tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Kelima klaster itu menunjukkan luasnya aspek yang sedang didalami penyidik. Pada sektor pengadaan barang dan jasa, penyidik dapat menelusuri proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek tertentu.

Pada sektor perizinan, pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemberian yang berkaitan dengan penerbitan atau pengurusan izin. Adapun dugaan setoran dari OPD atau SKPD perlu ditelusuri untuk mengetahui sumber dana, pihak yang terlibat, dan tujuan pemberiannya.

Klaster upah pungut juga menjadi bagian dari pendalaman. KPK perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam mekanisme pemberian imbalan tersebut serta apakah aliran dana yang ditemukan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Perhatian khusus tertuju pada dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi audit Pemerintah Kabupaten Klaten. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini dapat menyentuh aspek integritas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Identitas Tersangka Menunggu Konferensi Pers

KPK dijadwalkan menyampaikan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Jumat sore. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup identitas tersangka, dugaan peran masing-masing pihak, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan.

Pengungkapan itu penting untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar penetapan tersangka dan hubungan mereka dengan lima klaster dugaan korupsi. Informasi resmi juga diperlukan agar pemberitaan tidak bersandar pada spekulasi mengenai peran pejabat atau pihak lain yang diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kepala daerah dan pejabat lembaga pemeriksa keuangan. Proses hukum yang transparan diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga setiap pihak yang ditetapkan memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar