Frame Daily, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pengelompokan perkara tersebut saat memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026. Pengungkapan dua klaster ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB sehari sebelumnya.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo, sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK Ungkap Konflik Kepentingan dan Dugaan Suap
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB mencakup dua kelompok dugaan tindak pidana. Klaster pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.
Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur perbuatan pejabat yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasinya.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan. Dalam perkara BNPB, penerapan pasal itu menjadi bagian dari konstruksi hukum yang disampaikan pimpinan KPK dalam menjelaskan klaster pertama.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap. KPK belum menguraikan secara terperinci dalam keterangan yang dikutip ANTARA mengenai bentuk pemberian, pihak pemberi dan penerima, nilai suap, maupun tahapan pengadaan yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersebut.
Setyo juga menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak menjadi pasal yang disangkakan pada tahap penetapan tersangka tersebut. Kedua pasal itu sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara yang menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” ujar Setyo.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara umum mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Penerapannya memerlukan pemenuhan unsur-unsur pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
KPK Buka Peluang Pengembangan Pasal
Meski belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam penetapan tersangka awal, KPK membuka kemungkinan pengembangan sangkaan apabila penyidikan menemukan fakta baru.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” kata Setyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hukum perkara masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan. KPK perlu menguji keterangan para pihak, dokumen pengadaan, serta bukti lain untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana tambahan yang memenuhi unsur hukum.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dana siap pakai BNPB, pendalaman tersebut penting untuk menjelaskan hubungan antara proses pengadaan, kewenangan pejabat, dan dugaan transaksi yang menjadi objek penyidikan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Meski demikian, kemungkinan penerapan pasal tambahan tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Keputusan mengenai sangkaan lanjutan harus didasarkan pada bukti dan perkembangan penyidikan.
KPK belum menyampaikan secara lengkap kronologi dugaan konflik kepentingan dan suap dalam dua klaster tersebut. Rincian mengenai mekanisme pengadaan, hubungan antarpihak, serta nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara masih menunggu penjelasan resmi berikutnya.
Lima Tersangka, Termasuk Adik Kepala BNPB
Dalam perkembangan OTT BNPB, KPK mengonfirmasi Bima Setyawan sebagai salah satu tersangka. Bima diketahui merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Ketika dikonfirmasi mengenai status Bima, Setyo menjawab, “Ya, terinformasi seperti itu.”
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena latar belakang keluarga atau kedudukan seseorang.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemberitaan ANTARA, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Kelima orang tersebut berasal dari unsur internal BNPB dan swasta. Meski demikian, rincian mengenai peran individual setiap tersangka dalam dua klaster dugaan korupsi itu belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK menangkap 14 orang dalam OTT pada 13 Oktober 2026. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk membantu penyidik menentukan pihak yang diduga terlibat dan status hukum masing-masing.
Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberitakan ANTARA, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang sedang ditangani KPK.
Perbedaan status hukum ini menegaskan bahwa orang yang diamankan dalam OTT tidak otomatis menjadi tersangka. Penetapan status tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Pengusutan Dana Kebencanaan Jadi Perhatian
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BNPB menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung respons terhadap keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan dalam penanggulangan bencana membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pelaksanaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar fakta hukum dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
Dalam perkara ini, KPK masih perlu menjelaskan konstruksi lengkap dua klaster yang telah disampaikan, termasuk hubungan antara dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap. Keterangan mengenai peran setiap tersangka, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan menjadi bagian penting dari perkembangan penyidikan.
Hingga keterangan yang dikutip ANTARA pada 14 Oktober 2026, belum terdapat penjelasan lengkap mengenai nilai dugaan suap maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena itu, kedua hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penetapan lima tersangka.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah bukti yang dikumpulkan mampu membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Komentar