Frame Daily, CILACAP - Produksi jamu ilegal yang diduga menggunakan campuran parasetamol terbongkar setelah Polresta Cilacap menggerebek dua lokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026) malam. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita ribuan saset jamu berbagai merek yang diduga diproduksi tanpa izin.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus jamu ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan sebelum mendatangi dua lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi.
“Dari ungkap kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HEF dan AS, yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” kata Yovan kepada wartawan, Rabu malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu tempat produksi diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 60 kilogram jamu per hari untuk satu jenis merek.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan serbuk parasetamol yang diduga digunakan sebagai bahan campuran jamu pegal linu. Meski demikian, kandungan produk dan tingkat keamanannya masih harus dipastikan melalui pengujian laboratorium.
Jamu Pegal Linu Diduga Dicampur Parasetamol
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis jamu, mulai dari produk pegal linu hingga jamu kuat. Polisi juga mendapati bahan baku berupa serbuk temulawak dan parasetamol yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Yovan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, produsen mencampurkan kedua bahan tersebut dengan perbandingan tertentu. Campuran itu diduga digunakan untuk membuat jamu pegal linu yang kemudian dikemas dalam bentuk saset.
“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan 1 kilo paracetamol,” ujar Yovan.
Polisi turut menemukan sekitar 25 merek jamu yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi tersebut. Setiap kilogram campuran diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 100 saset jamu pegal linu.
Kendati demikian, dugaan pencampuran bahan farmasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingkat bahaya setiap produk. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memeriksa kandungan, komposisi, serta potensi risiko bagi konsumen.
Produksi Bertahun-tahun, Distribusi Lintas Daerah
Penyidik menduga produk jamu ilegal dari Kroya tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi dan Kalimantan. Polisi juga mendalami kemungkinan penjualan melalui pemesanan daring untuk menjangkau konsumen di luar Jawa.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, keuntungan dari penjualan produk itu diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan. Angka tersebut masih berupa perkiraan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus dan belum dijelaskan sebagai keuntungan bersih berdasarkan hasil audit keuangan.
Polisi juga menemukan persoalan terkait legalitas tempat produksi. Menurut Yovan, lokasi yang digerebek diduga tidak memiliki izin produksi maupun izin edar yang diperlukan untuk memasarkan produk jamu.
“Izin produksi tidak ada, izin edar juga nggak ada. BPOM-nya ada, halal segala macam, tapi kan ini perlu kita cek terdaftar atau tidak,” ungkapnya.
Penyidik akan menelusuri keabsahan nomor BPOM dan pencantuman label halal pada kemasan yang disita. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah identitas dan keterangan pada produk sesuai dengan data resmi serta ketentuan yang berlaku.
Yovan mengatakan, para terduga pelaku mengaku meracik jamu secara autodidak atau berdasarkan pengalaman sendiri. Polisi masih mendalami proses pembuatan, takaran bahan, sumber pasokan, dan jalur pemasaran produk tersebut.
Polisi Gandeng BPOM, Masyarakat Diminta Waspada
Sampel jamu yang disita akan menjalani pemeriksaan laboratorium bersama BPOM. Hasil pengujian diharapkan dapat memastikan kandungan bahan aktif, kesesuaian komposisi, serta ada atau tidaknya zat yang berisiko apabila dikonsumsi tanpa pengawasan.
Parasetamol merupakan bahan aktif obat yang digunakan untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam. Penggunaan bahan tersebut harus mengikuti dosis dan aturan yang tepat. Apabila dicampurkan ke dalam jamu tanpa takaran yang terjamin dan tanpa informasi yang jelas, konsumen berisiko mengonsumsi bahan aktif tanpa mengetahui dosis sebenarnya.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi dan distribusi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peredaran produk berlangsung serta memastikan asal bahan baku dan pihak yang bertanggung jawab.
Yovan menjelaskan, Kroya dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu yang memiliki banyak pelaku usaha legal. Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pihak yang memanfaatkan usaha rumahan untuk memproduksi dan mengedarkan jamu tanpa memenuhi ketentuan.
“Kami tahu bersama memang untuk Kroya itu merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak. Namun, oknum-oknum ini memanfaatkan usaha home industry, tetapi tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” kata Yovan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi jamu. Konsumen diminta memeriksa izin edar dan membeli produk melalui apotek atau penjual resmi.
“Harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau kios-kios resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tegasnya.
Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan laboratorium, legalitas produk, serta jaringan distribusinya. Status dugaan pelanggaran dan kandungan produk akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar