Frame Daily, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) saham. Mulai 20 Oktober 2026, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas penurunan 7 persen.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali oleh Bursa.
Batas ARB Saham Rp11–Rp14 Berubah
Dalam ketentuan terbaru, batas ARB dibedakan berdasarkan rentang harga saham. Untuk saham berharga Rp11–Rp14, batas penurunan ditetapkan sebesar Rp1, sementara Auto Rejection Atas (ARA) tetap sebesar 35 persen.
Adapun saham dengan harga Rp1–Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1. Untuk saham berharga Rp15–Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 7 persen.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen. Untuk saham berharga di atas Rp5.000, batas ARA ditetapkan 20 persen dengan ARB tetap 7 persen.
Berikut rincian ketentuan terbaru:
Rentang harga saham | Batas ARA | Batas ARB |
|---|---|---|
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
Rp11–Rp14 | 35% | Rp1 |
Rp15–Rp200 | 35% | 7% |
Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Berlaku untuk Tiga Papan Pencatatan
BEI menyatakan penyesuaian tersebut berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Adapun saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan. Karena itu, investor perlu memperhatikan papan pencatatan saham yang dimiliki sebelum menerapkan ketentuan baru ini.
Apa Arti Perubahan ARB bagi Investor?
Auto Rejection Bawah merupakan mekanisme Bursa untuk membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika batas tersebut tercapai, sistem perdagangan menolak penawaran jual pada harga yang melampaui batas yang ditentukan.
Perubahan untuk saham Rp11–Rp14 ini membuat batas ARB menggunakan nilai Rp1, bukan persentase 7 persen seperti ketentuan sebelumnya. Namun, batas tersebut tidak berarti harga saham pasti turun ke Rp1. Pergerakan harga tetap bergantung pada aktivitas perdagangan dan permintaan serta penawaran di pasar.
Investor juga perlu membedakan batas auto rejection dari nilai fundamental perusahaan. Harga saham yang rendah secara nominal tidak otomatis berarti saham tersebut murah secara valuasi atau memiliki prospek yang baik.
Karena itu, perubahan aturan perdagangan sebaiknya menjadi bagian dari pertimbangan risiko, bukan satu-satunya dasar untuk membeli atau menjual saham.
Berlaku hingga Akhir 2026
Ketentuan baru ini berlaku mulai 20 Oktober sampai 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi penerapannya untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Investor sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BEI dan ketentuan yang berlaku pada papan pencatatan terkait sebelum mengambil keputusan transaksi.
Komentar