Frame Daily, JAKARTA – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas senilai sekitar Rp13,1 miliar ke luar negeri melalui Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 3 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas batangan dan perhiasan gelang yang dibawa dua penumpang penerbangan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa (13/10/2026).
“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo, dikutip ANTARA.
Emas Batangan Dibawa ke Singapura
Dalam kasus penyelundupan emas ini, petugas mengamankan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Emas batangan itu dibawa seorang warga negara Indonesia berinisial CGS. Ia merupakan penumpang maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR259 dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-874.
Menurut Sunaryo, CGS diduga menyembunyikan emas batangan dalam tas selempang hitam yang ditempatkan di dalam koper. Petugas menemukan barang tersebut di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok.
“Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” ujar Sunaryo.
Atas dugaan penyelundupan tersebut, CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gelang Emas Milik Penumpang China
Penindakan kedua berkaitan dengan perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram, dengan nilai sekitar Rp732 juta. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp73 juta.
Petugas menemukan gelang emas itu di dalam tas ransel milik penumpang berinisial ZY, warga negara China, saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional Bandara Lombok.
Sunaryo mengatakan penanganan barang bukti tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penanganan terhadap kedua temuan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang relevan.
Bea Cukai Mataram juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
Bea Keluar Ekspor Emas Berlaku Sejak 2025
Pengungkapan penyelundupan emas di Bandara Lombok ini berkaitan dengan pengawasan terhadap arus ekspor komoditas bernilai tinggi. Pemerintah telah memberlakukan bea keluar ekspor emas batangan sejak 17 November 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik.
Kasus yang diungkap Bea Cukai Mataram menjadi perhatian dalam pengawasan barang yang dibawa penumpang ke luar negeri. Proses hukum terhadap para pihak dan penelitian atas barang bukti akan menentukan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar